Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang lagi
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online.
Artinya, peserta tak perlu repot-repot ke kantor cabang lagi.
Sebelum mengikuti tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat klaim JHT.
Jika semua syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia, peserta bisa langsung mengajukan klaim pencairan secara online melalui layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
- Buku rekening dan nomor rekening aktif
- Foto diri terbaru tampak depan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta
Baca juga: Pemerintah Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pekerja Dipermudah Urus Klaim, KSBSI Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pelayanan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan