Rabu, 3 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Mekanisme Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang

Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, sebagai informasi pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap hari Senin sampai Sabtu.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id / UCIK
Pemohon SIM C sedang ujian praktik di lintasan baru di lapangan uji Polresta Barelang, Senin (7/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lintasan baru sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C menjadi perhatian masyarakat Kota Batam.

Apalagi bagi mereka yang belum membuat SIM C atau bagi mereka yang sering gagal dalam ujian praktik.

Berdasarkan unggahan video dari @tribunbatamdotcom, banyak dari mereka menanyakan syarat dan mekanisme pembuatan SIM C di Polresta Barelang.

Berikut ini Tribunbatam.id, merangkum informasi yang diperoleh untuk Pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.

Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :

1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya

2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)

3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)

4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)

5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru

7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan

8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)

9. Mengambil Foto dan sidik jari

10. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik

11. Menunggu hasil yang menyatakan lulus dan tidak lulus.

Biaya PNBP pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM BI : Rp 120.000
  • SIM BII : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM CI : Rp 100.000
  • SIM CII : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM DII : Rp 50.000

Baca juga: Aturan Baru Ujian SIM di Kepri Sesuai Ketentuan Korlantas Polri

Baca juga: Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya

Persyaratan untuk perpanjangan SIM diantaranya

1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya

2. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)

3. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)

4. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

5. Membawa SIM lama yang masih berlaku


Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM :

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM BI : Rp 80.000
  • SIM BII : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM CI : Rp 75.000
  • SIM CII : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM DII : Rp 30.000

Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, sebagai informasi pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 WIB.

Untuk di hari Senin-Kamis buka hingga pukul 15:00 WIB, Jumat hingga 15:00 WIB, dan Sabtu 12:00 WIB.

Tak perlu khawatir, ada alternatif jadwal dan lokasi perpanjangan SIM selain di Polresta Barelang

1. SIM Corner BCS Mall dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota perhari

2. SIM Corner Mega Mall dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota perhari

3. Mall Pelayanan Publik Batam Center dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota perhari. (cik)

(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved