KASUS FERDY SAMBO

Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi

Tiga dari lima Hakim Mahkamah Agung (MA) setuju memberi 'diskon' hukuman penjara bagi Ferdy Sambo cs. Siapa mereka?

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Hakim Mahkamah Agung (MA) memberi 'diskon' pada masa hukuman Ferdy Sambo cs. Foto Ferdy Sambo saat meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH

Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved