KASUS FERDY SAMBO
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi
Tiga dari lima Hakim Mahkamah Agung (MA) setuju memberi 'diskon' hukuman penjara bagi Ferdy Sambo cs. Siapa mereka?
Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.
Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH
Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.
Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.