KEUANGAN

Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini

Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

kompas
Foto ilustrasi mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri dapat dilakukan dengan mudah.

Hanya saja peserta perlu menyiapkan syarat yang dibutuhkan maka dana JHT dapat segera cair.

Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Terdapat beberapa syarat serta dokumen yang harus dilampirkan apabila ingin mengajukan permohonan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya

Baca juga: Syarat dan Cara Terbaru Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resminya, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus, sebagian maksimal 10 persen, atau sebagian maksimal 30 persen.

Manfaat tersebut, dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta memenuhi beberapa syarat berikut ini, yakni :

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia 

Sementara saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta sudah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Pun demikian, manfaat ini hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jika Kamu sudah memenuhi beberapa kriteria di atas, maka pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.

Caranya dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk katagori peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Namun bila peserta merupakan pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Bukti pemutusan hubungan kerja (pilih salah satu) berupa :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, Cek Syaratnya

Baca juga: Mudah, Simak Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Shopee

Cara mencairkan JHT PBJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Diantaranya bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

Cara mengajukan pencairan di kantor cabang, bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke lokasi terdekat.

Setelah itu, pastikan Kamu mengikuti beberapa langkah berikut ini :

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil nomor antrian
  • Nomor antrian Kamu akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekeningmu

Sementara itu untuk pencairan saldo JHT yang dilakukan secara online, melalui layanan Lapak Asik.

Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat layanan Lapak Asik :

  • Kunjungi situs Lapak Asik di sini.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika berhenti bekerja.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved