KORUPSI DI KEPRI

Kronologis eks Ketua BP Tanjungpinang Hingga Jadi Tersangka KPK

KPK mengungkap kronologis hingga eks Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta berstatus tersangka korupsi.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap kronologis eks KepalaBP Tanjungpinang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologis hingga mantan Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta berstatus tersangka.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kepri itu sebagai tersangka korupsi dugaan pengaturan barang kena cukai di wilayah FTZ Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id mengungkap jika penelusuran diawali dengan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tanggal 23 Agustus 2013.

Dalam keputusan itu, Den Yaelta resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Kemudian, pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca juga: KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi

Hal tersebut berisi, teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang pada tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.

Dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang.

Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

Kemudian, selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditanda tanganinya 75 SK kuota.

Dengan kebijakan Den Yelta tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

"Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok," ungkap Ali Fikri.

Baca juga: OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas

Pihaknya hanya menggunakan data yang sifatnya asumsi.

Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok.

Sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kemudian adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," sebutnya.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296, 2 Miliar.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Atas tindakannya tersebut, Den Yelta juga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

"Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved