Silmy Karim Minta Petugas Imigrasi Berperan Aktif Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengimbau petugas imigrasi profiling mendalam terhadap pemohon paspor.

Ist
Forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8-11 Agustus 2023 di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meminta petugas imgrasi untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 
TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim meminta petugas imigrasi untuk berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang.
Silmy Karim mengatakan, masalah perdagangan orang yang belakangan marak ditemukan menjadi pembahasan khusus Indonesia – Kamboja pada kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8-11 Agustus 2023 di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.
“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” ungkap Silmy Karim melalui keterangannya yang diterima TribunBatam.id, Sabtu (12/08/2023).
Berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan.
Namun sejak Juni 2019 izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
“Tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” kata Silmy Karim.
Pasca operasi tersebut, warga Indonesia yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial. Sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” kata Silmy Karim.
Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja.
Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.
Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun.
Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang.
Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” ungkap Silmy.
Senada dengan pernyataan tersebut kepala kantor kantor imigrasi kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara akan melakukan pengetatan didalam proses penerbitan paspor, agar masyarakat kabupaten natuna tidak menjadi korban dari TPPO.
(TribunBatam.id/adv)
 
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved