PUBLIC SERVICE

Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya

Penanganan masalah gangguan kesehatan mental juga masuk dalam jaminan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

tribunnews
Penanganan masalah gangguan kesehatan mental ternyata juga masuk dalam jaminan kesehatan ditanggung oleh BPJS. Ilustrasi Konsultasi kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat melakukan konsultasi ke psikolog secara gratis.

Mengutip dari kemkes.go.id, mental illness (mental disorder), disebut juga dengan gangguan mental atau jiwa, adalah kondisi kesehatan yang memengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati, atau kombinasi diantaranya.

Gangguan ini bisa ringan hingga parah, yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Meski rumit, gangguan kesehatan mental termasuk penyakit yang dapat diobati.

Bahkan, sebagian besar penderita mental disorder masih dapat menjalani kehidupan sehari-hari selayaknya orang normal.

Ada banyak jenis penyakit atau gangguan kesehatan mental yang bisa saja terjadi.

Seperti bipolar, skizofrenia, gangguan kecemasan, depresi, atau lain-lainnya.

Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Shopee

Bagi mereka yang merasakan mungkin membutuhkan penanganan atau konsultasi segera dengan psikolog atau psikiater.

Diketahui, penanganan masalah gangguan kesehatan mental ternyata juga masuk dalam jaminan kesehatan ditanggung oleh BPJS.

Misalnya akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis atau konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, peserta penerima manfaat jaminan dapat memperoleh layanan tersebut asalkan sesuai dengan indikasi medis.

Artinya, pemeriksaan tersebut harus diberikan sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang menangani.

Biasanya, psikolog atau psikiater juga dapat dijumpai di rumah sakit atau fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, biaya pengobatan atau konsultasi juga menjadi tanggungan BPJS.

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat, masalah gangguan kesehatan jiwa bisa dicover melalui prosedur yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved