PUBLIC SERVICE
Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya
Penanganan masalah gangguan kesehatan mental juga masuk dalam jaminan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Khusus untuk konseling dengan psikolog, peserta dapat melakukan konseling tanpa adanya batasan waktu asalkan psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca juga: Panduan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota
Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi, SMS hingga Marketplace
Berikut cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental ke psikolog, yakni :
- Datang ke faskes pertama
Untuk bisa memperoleh manfaat BPJS Kesehatan, Anda dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Seperti misalnya puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Namun sebelum itu, paastikan apakah pada faskes tersebut terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.
Jika tidak ada, maka Anda dapat meminta rujukan pada faskes yang Anda datangi untuk kemudian dapat memeriksakan diri ke layanan kesehatan lainnya.
- Segera konsultasi
Apabila Anda sudah mendapat layanan poli jiwa atau layanan psikolog pada fasilitas kesehatan yang didatangi, maka konsultasi bisa langsung dilakukan di faskes tersebut.
- Ambil rujukan obat
Biasanya, psikolog atau psiater akan melakukan analisa terhadap pasien yang mengalami berbagai keluhan.
Tidak menutup kemungkinan, apabila pasien membutuhkan pengobatan atau terapi khusus secara lebih lanjut, psikiater akan memberikan sejumlah rujukan atau obat-obatan.
Itulah beberapa cara untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan masalah gangguan mental.
(*/TRIBUNBATAM.id)
konsultasi dokter
Konsultasi gratis ke psikiater
Gangguan Kesehatan
Gangguan kesehatan mental
BPJS Kesehatan
Cara konsultasi ke psikolog
INFO BPJS KESEHATAN
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.