TANJUNGPINANG TERKINI

Korupsi Dana Hibah Bansos, Tiga ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Ketiga terdakwa diantaranya, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausa

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
(Istimewa)
 Suasana saat tiga orang terdakwa usai menjalani persidangan meninggalkan ruangana sidang Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. 

Tidak hanya itu, terdakwa Ari Rosandhi juga ada memerintahkan Ony Mardiansyah untuk mentransfer Rp 10 juta kerekeningnya.

"Seluruh uang itu bersumber dari dana hibah untuk 16 kegiatan," terang JPU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Atas dakwaan itu, Penasehat Hukum terdakwa Ari Rosandhi dan Abdi Surya tidak merasa keberatan.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, Jefri Idham, akan mengajukan nota keberatan ( Eksepsi) atas dakwa JPU terhadap kliennya bernama Tri Wahyu Widadi.

Pasalnya, terdakwa Tri Wahyu ini pernah dipidana dalam perkara yang sama yaitu jilid pertama dan terdakwa pada jilid 3 ini dijadikan terdakwa untuk yang kedua kali pada satu mata anggaran yang sama dan didinas yang sama.

Sebab dirinya menilai perkara ini masuk kedalam eksepsi nebis and idem, artinya pihaknya menilai perkara ini sudah dituntut sebelumnya.

"Jadi Tri Wahyu ini sudah pernah dipidana dalam perkara yang sama, maka dari itu kita mengajukan nota keberatan l atas dakwa JPU," jelasnya.

Dengan adanya pengajuan keberatan oleh kuasa hukum atas dakwa JPU terhadap kliennya bernama Tri Wahyu Widadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu pekan.(als)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved