TANJUNGPINANG TERKINI

Korupsi Dana Hibah Bansos, Tiga ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Ketiga terdakwa diantaranya, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausa

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
(Istimewa)
 Suasana saat tiga orang terdakwa usai menjalani persidangan meninggalkan ruangana sidang Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id,Tanjungpinang - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepri terdakwa  dugaan korupsi dana Hibah Bansos di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri di dakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/8/2023) lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Majelis Hakim dipimpin oleh Ricky Ferdinand.

Ketiga terdakwa diantaranya, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017- 2021, serta Tri Wahyu Widadi mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.

Adapun dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menyampaikan, bahwa atas perbuatannya ketiga terdakwa dalam dakwaan primair melanggar
pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan subsidair melangggat pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang itu JPU memaparkan bahwa ketiga terdakwa ini menyalahgunakan wewenangnya dalam memuluskan pengucuran puluhan Miliar dana hibah dan Bansos APBD provinsi Kepri tahun 2020 dan 2021 kepada sejumlah penerima yang seharusnya tidak relevan menerima dana hibah.

Dimana dana hibah ini dibagi ke 16 kegiatan uang yang dilakukan proses pencairannya oleh terdakwa Abdi Surya Rendra dengan terdakwa Ari Rosandhi, saksi Ony Mardiansyah, Zulfadli dan Shandiy, pada 11 September 2020 lalu.

Setelah dibagi-bagi di sejumlah kegiatan dengan nilai puluhan juta setiap kegitan, kemudian dana hibah itu dilakukan pembagian dan diserahkan kepada  terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp 629.400.000.

Dimana uang ini merupakan pembagian dengan besaran 60 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp. 1.049.000.000.

Selanjutnya diberikan kepada terdakwa Abdi Surya Rendra sebesar Rp 248.050.000, dengan rincian uang sebesar Rp. 104.900.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 10 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp. 1.049.000.000.

Berikutnya uang sebesar Rp. 143.150.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 (empat) kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp. 409 juta.

Sementara itu terdakwa Ari Rosandhi menerima uang sebesar Rp. 269.150.000
dengan rincian uang sebesar berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 70 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 3 kegiatan dana hibah sebesar Rp 180 juta

Berikutnya uang sebesar Rp. 143.150.000 juta berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 kegiatan dana hibah yang
menggunakan nama LSM sebesar Rp 409.000.000.

Atas perintah Ari Rosandhi, saksi Ony ada melakukan transfer sejumlah uang ke tim sukses pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari calon Gubernur H. Isdianto yang merupakan orang tua dari terdakwa Ari Roshandhi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved