MATA LOKAL CORNER
Kapolresta Tanjungpinang Soal Pelabuhan Dompak, Kerugian Negara Ditaksir Rp 35 M
Tak hanya Kapolresta Tanjungpinang, KSOP juga membeberkan data terkait proyek Pelabuhan Dompak hingga berujung sejumlah tersangka.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu mengungkap proses hukum terkait proyek Pelabuhan Dompak yang mangkrak.
Yang terbaru, anggota Polresta Tanjungpinang menangkap DPO kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak itu di Jakarta.
Berdasarkan instruksi Presiden RI saat pembangunan itu berjalan tidak boleh untuk mengintervensi.
Namun apabila sudah berjalan sekian lama, polisi maupun kejaksaan akan melihat apakah yang dibangun itu ada kegunaannya bagi masyarakat.
“Setelah kita kumpulkan laporan dan lidik di lapangan ternyata sama sekali tidak ada membawa dampak dan keuntungan yang baik bahkan pembangunan macet,” ucap Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Kabur ke Jakarta
Pihaknya pun saat itu segera mengumpulkan informasi, kemudian laporan dari masyarakat.
Polisi kemudian mengklarifikasi hingga naik lidik.
Selanjutnya disurati untuk dilakukan audit oleh BPK.
“Kami buat surat perintah penyelidikan, didapat lah sejumlah nama yang bertanggung jawab terkait proyek tersebut, adapun itu kerugian sekitar Rp 35 miliar,” ungkapnya.
Penyelidikan tersebut mulai dilakukan dari Februari 2021.
Setelah terbit laporan, polisi menetapkan dua tersangka atas nama Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen.
Kemudian M. Nur Ihsan sebagai tersangka kedua selaku penyedia dalam pembangunan Pelabuhan Dompak.
Baca juga: Dishub Kepri Bakal Rehabilitasi Pelabuhan Dompak Jika Permasalahan Selesai
“M.Ihsan ini saat LP mulai gerak kami periksa Hariyadi kurun waktu kemarin bulan 7 penangkapan, mundur ke belakang bulan 12 sudah terbit DPO nya,” kata Kombes Heribertus.
Kombes Pol Ompusunggu sempat mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan pembangunan dari Pelabuhan Dompak apakah bisa dilanjutkan.
Ia menuturkan jika pembangunan itu tidak bisa dilanjutkan bukan hanya kerugian pembangunan saja yang ditemukan tetapi juga perencanaan awal sudah salah sebab tidak bisa dilalui kapal.
“Tidak bisa digunakan sama sekali. Di sini kita temukan pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah memastikan perencanaaan secara teknis konstruksi, data pasang surut, telak ini, ini benar suatu kesia-siaan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan analisis kelayakan teknis pelayaran pelabuhan laut dompak Kota Tanjungpinang terhadap keselamatan operasional kapal, ahli kapal menyimpulkan bahwa ditinjau dari analisa kondisi perairan yang ada.
Kemudian kedalaman minimum ketinggian masing-masing area pelayaran adalah 2,4 meter.
Baca juga: Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Mangkrak Jadi Spot Mancing Favorit Warga
Sehingga syarat kapal yang boleh beroperasi di pelabuhan laut dompak adalah 1,00 meter.
“Pelabuhan Dompak dimugkinkan hanya dapat digunakan untuk kapal kecil dengan panjang kurang dari 24 meter,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Tanjungpinang, Imran mengatakan pembangunan Pelabuhan Dompak di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul yang akan digunakan sebagai pelabuhan penumpang internasional.
Pembangunan Pelabuhan Dompak dilakukan secara enam tahap.
Berdasarkan data yang ia peroleh, tahap pertama dimulai tahun 2009, tahap kedua tahun 2011, tahap ketiga tahun 2011, tahap ketiga di tahun 2012.
Namun terjadi gagal lelang dan dilanjutkan di tahun 2013, tahap lima di tahun 2014, dan tahap ke-enam di tahun 2015.

“Jadi tahap ke- enam di tahun 2015 itu ada dua kali, yang menggunakan APBN dan APBN-P, sampai sekarang sesuai dengan enam tahap itu pelabuhan dompak belum beroperasi karena ada permasalahan hukum,” ucap Imran saat acara Mata Local Corner, Kamis (24/8/2023).
Imran menuturkan setelah enam tahap itu, akan ada tahap ke-tujuh. Sayangnya pada tahun 2015 saat tahap ke-enam ada permasalahan hukum rencana selanjutnya tidak dilanjutkan.
“Yang jelas kondisi saat ini memang yang saya lihat sangat memprihatinkan banyak bangunan yang rusak berat, ada juga ponton yang hilang, plafon juga rusak dan berjatuhan, untuk informasi saja ponton itu tidak tenggelam tetapi kita geser di salah satu galangan yang ada di Tanjungpinang karena ada kemarin ponton itu hanyut dan bocor,” ungkapnya.
Pembangunan Pelabuhan Dompak itu diketahui atas usulan Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai dengan KM 62 rencana pelabuhan itu awal pertama untuk pelabuhan pengumpul tetapi ada wacana pelabuhan Internasional akhirnya berubah menjadi pengumpan regional.
Terlepas dari kasus Pelabuhan Dompak, Imran menuturkan Kota Tanjungpinang sendiri memang sudah seharusnya memiliki terminal penumpang selain Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Karena memang selama angkutan lebaran dan hari besar, penumpang di Tanjungpinang termasuk padat.
“Kemarin kita tercatat sebagai jumlah penumpang terbanyak tiga se-Indonesia hanya menggunakan satu terminal saja, sekitar 200 ribuan orang yang berangkat dan datang,” kata Imran.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Jurus Pamungkas di Debat Pilkada Batam 2024 Dibahas di Mata Lokal Corner |
![]() |
---|
Efek Debat Pilkada Kepri 2024, Polemik Rempang Eco City Jadi Isu Krusial |
![]() |
---|
Setelah Debat Pilkada Kepri 2024, Masihkan Dua Paslon Baper? |
![]() |
---|
Akademisi UIB Suyono Saputro Sebut Pembangunan Kepri sudah On The Track |
![]() |
---|
Wan El Kenz Sebut Rudi Bakal Benahi Fasilitas Kesehatan hingga Pendidikan di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.