PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Melamar Pekerjaan

Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bukanlah pecandu narkoba. Simak cara mengurusnya.

TRIBUNBATAM.id/IST
Cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk melamar pekerjaan. Foto ilustrasi 

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN, pastikan sudah mengetahui jadwal layanannya. 

Dilansir dari laman resminya, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 pada hari kerja Senin-Jumat. 

Berikut tahapan atau cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN:

  • Datang ke kantor BNN terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan. 
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
  • Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.
  • Menyelesaikan urusan administrasi.
  • Mengikuti serangkaian tes.
  • Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.

Biaya urus surat bebas narkoba

Adapun untuk biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan. 

Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp 290.000.

Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.   

Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp 210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan.

Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.

Itulah cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved