PUBLIC SERVICE
Prosedur Mengurus KTP Digital secara Online, Begini Cara dan Syaratnya
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki identitas resmi kependudukan.
Identitas ini berbentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kini KTP tidak hanya berbentuk kartu melainkan juga digital atau disebut KTP digital.
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Baca juga: Cara Buat KTP-El Pemula, Rusak dan Hilang Serta Pindah Datang, Ini Syaratnya
Baca juga: 3 Cara Cek Identitas KTP Secara Online Bermodal Handphone
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
- Pada halaman awal, klik “Daftar”
- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
- Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP
Baca juga: Beli Gas di Batam Harus Pakai KTP, Warga Takut NIK Disalahgunakan Oknum
Beberapa ketentuan membuat KTP digital
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Demikian syarat dan cara membuat KTP digital dengan mudah.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
KTP Digital
Cara mengurus KTP digital
Apa itu KTP Digital
Cara membuat KTP digital
Prosedur membuat KTP digital
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.