Imigrasi Batam Deportasi Satu WNA Asal Singapura, Kencing Sembarangan saat Mabuk

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, deportasi salah satu warga negara asing (WNA) asal Singapura, Jumat (8/9/2023)

TRIBUNBATAM.DOK KANTOR IMIGRASI BATAM
DEPORTASI - WNA asal Singapura inisial PPS (kaos hitam) saat di deportasi menggunakan MV Wavemaster 3 dari Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Harbourfront, Singapura, Jumat (8/9/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, deportasi salah satu warga negara asing (WNA) asal Singapura, Jumat (8/9/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjelaskan, WNA asal Singapura beinisial PPS menganggu ketertiban umum dan menimbulkan kegaduhan di sekitaran Harbourbay tepatnya di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam, sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (5/9/2023).

"Setelah menerima informasi tersebut petugas segera melakukan pengamanan terhadap WNA asal Singapura dengan inisial PPS tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari pelapor dengan inisial AC dan FSL yang juga warga Batam merasa dirugikan akibat ulah PPS itu," katanya.

WNA asal Singapura dengan inisial PPS mengakui bahwa saat kejadian tersebut, tidak dalam kesadaran penuh dan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.

Berdasarkan pelaporan bahwa PPS melakukan tindakan buang air kecil (BAK) secara sembarangan di area publik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPS sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," katanya.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan WNA asal Singapura berinisial PPS dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang telah dilakukan.

"Sekira pukul 11.30 WIB, WNA asal Singapura dengan inisial PPS telah dilakukan Pendeportasian sebagaimana nomor register Deportasi 2K11BK0093X. Proses pendeportasian melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menggunakan alat angkut MV. Wamemaster 3 dengan tujuan Harbourfront, Singapura," ujarnya.(bur)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved