PEMILU 2024

Bawaslu Tanjungpinang Tunggu Dana Hibah Buat Pilwako 2024 Total Rp 6 Miliar

Pemko Tanjungpinang sebelumnya berkomitmen untuk memberi dana hibah kepada Bawaslu untuk keperluan Pilwako sebesar Rp 6 miliar.

TribunBatam.id via Instangram @bawaslutanjungpinang
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. HM., M.Ed mengikuti rakor pembinaan dan penguataan kelembagaan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Senin (11/9/2023). Mereka masih menunggu dana hibah dari Pemko Tanjungpinang total Rp 6 miliar untuk keperluan Pilwako 2024. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang masih menunggu dana hibah dari Pemko Tanjungpinang untuk keperluan Pemilu 2024.

Jika tidak ada halangan, Bawaslu Tanjungpinang akan mendapat dana sebesar Rp 6 miliar.

Anggaran tersebut untuk kebutuhan Pilwako Tanjungpinang tahun 2024.

“Benar, sudah disampaikan Kesbangpol ke kami,” ucap Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf, Selasa (12/9/2023).

Yusuf menambahkan, anggaran sebesar Rp 6 miliar ini masih dalam proses menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Tidak menutup kemungkinan dari anggaran tersebut juga akan digunakan sebagai pembayaran untuk honor dan petugas panwascam.

Baca juga: Beda Sikap Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

“Anggaran ini diperuntukkan sebagai dana keperluan Pilkada serta pengawasan selama Pilkada, yang di dalamnya sudah ada panwascam, kelurahan, dan panwaslu,” kata Yusuf.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma sebelumnya mengungkap pembiayaan Pemilu 2024 dalam struktur APBD.

Dalam penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023, Rahma mengungkap pembiayaan Pemilu 2024 terbagi dua tahap.

Adapun alokasi APBD 2023 sebesar 40 persen.

Rahma menyebut jika perubahan APBD telah sesuai dengan perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Baca juga: Beda Sikap Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih perhitungan tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved