KESEHATAN

Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis

Ketahui cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit dari faskes1 hingga rumah sakit.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Begini cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit dari faskes1 hingga rumah sakit. Foto ilustrasi suasana di Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pesertanya.

Namun masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya paham soal tata cara berobat di faskes.

Untuk itu ketahui cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai tingkatan penyakit dari faskes1 hingga rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengatahui beberapa langkah untuk mengklaim asuransi berobat berikut ini.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas perawatan berdasarkan jumlah iuran peserta.

Untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya

Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

Jenis kelas BPJS

  • Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Selanjutnya, Anda wajib simak tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Pastikan rumah sakit yang ditunjuk atau partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.

Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Berikut ini tata cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara.

1. Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  • Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
  • Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  • Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  • Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  • Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved