Kamis, 30 April 2026

PUBLIC SERVICE

Begini Cara dan Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Beserta Biayanya

Bila membuat SKCK secara offline, Anda bisa langsung menuju kantor polisi setempat seperti Polres maupun Polsek.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Sejumlah orang sedang melakukan pengurusan SKCK di Polsek Bengkong. 

5. Klik 'Mulai';

6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas';

7. Unggah dokumen yang diperlukan;

8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan;

9. Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang';

10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya kamu akan menerima invoice melalui alamat email yang didaftarkan;

11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti;

12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved