KISRUH REMPANG
VIDEO Menteri ATR/BPN Sebut Warga Rempang Direlokasi Dapat Sertifikat Hak Milik
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Batam menegaskan warga Rempang yang direlokasi bakal mendapat sertifkat hak milik (SHM).
"Tanah di Rempang itu tidak ada HGU. Tanah rempang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare HPL-nya dari BP Batam. Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," kata Hadi.
Hadi menyebut, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.
Dia menyebut hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.
"Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan," ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.
Baca juga: 8 Warga Rempang Bisa Pulang ke Rumah Lagi, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," sebut Hadi Tjahjanto.
Seperti diketahui, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.
Diperkirakan, total investasi sekitar 11,5 miliar Dolar AS atau setara Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.
Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Sebagian artikel bersumber dari Tribunnews.com
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.