KISRUH REMPANG
8 Warga Rempang Bisa Pulang ke Rumah Lagi, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut, penangguhan penahanan delapan warga Rempang Batam pasca bentrok Kamis (7/9) dikabulkan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan petugas di Rempang, Galang, Batam, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Dengan begitu, warga tersebut bisa kembali pulang ke rumahnya di Rempang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bertempat di lobi Mapolresta Barelang.
"Alhamdulillah, penangguhan penahanan delapan orang kita kabulkan dengan beberapa syarat," kata Nugroho, Sabtu (16/9/2023) malam.
Ia melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi itu di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.
Baca juga: Polresta Barelang Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang
Sementara itu, Nugroho menyampaikan untuk 26 tersangka yang diamankan pihaknya saat kericuhan di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023), saat ini masih ditahan untuk proses penyidikan.
"8 orang itu yang saat ini dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16092023Kapolresta-Barelang.jpg)