KISRUH REMPANG

8 Warga Rempang Bisa Pulang ke Rumah Lagi, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut, penangguhan penahanan delapan warga Rempang Batam pasca bentrok Kamis (7/9) dikabulkan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui awak media di Lobi Polresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan petugas di Rempang, Galang, Batam, pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Dengan begitu, warga tersebut bisa kembali pulang ke rumahnya di Rempang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bertempat di lobi Mapolresta Barelang.

"Alhamdulillah, penangguhan penahanan delapan orang kita kabulkan dengan beberapa syarat," kata Nugroho, Sabtu (16/9/2023) malam.

Ia melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi itu di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.

Baca juga: Polresta Barelang Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

Sementara itu, Nugroho menyampaikan untuk 26 tersangka yang diamankan pihaknya saat kericuhan di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023), saat ini masih ditahan untuk proses penyidikan.

"8 orang itu yang saat ini dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved