KESEHATAN

Panduan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Begini Caranya

Program REHAB memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Panema Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri.

Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama dalam Media Gathering bersama media di Batam Center, Senin (18/9/2023) menjelaskan program REHAB. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anda memiliki tunggakan BPJS Kesehatan yang? Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah memiliki program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Adanya Program REHAB ini untuk meringankan dan memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Panema Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Program REHAB ini memberikan kesempatan dan harapan baru bagi Peserta PBPU dan BP mandiri yang ingin melunasi tunggakannya secara terencana dan bertahap sehingga tidak terlalu membebani kondisi finansial peserta. 

"Dengan adanya program REHAB in maka memberi jalan untuk tunggakan dapat segera lunas agar kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali sehingga memberi kepastian akan adanya perlindungan jaminan kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama dalam Media Gathering bersama media di Batam Center, Senin (18/9/2023).

Diakuinya ada beberapa faktor yang membuat BPJS Kesehatan harus membuat program REHAB.

Pertama, adanya peserta yang ingin melunasi tunggakkannya namun dengan cara dicicil.

Kedua, rendahnya Ability to Pay (ATP) peserta PBPU/BP khususnya pada masa pandemi Covid-19. 

Baca juga: Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya

Ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU/BP yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran.

Keempat tingginya jumlah peserta PBPU/BP yang menunggak diatas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan).

"Di Indonesia sudah banyak juga yang mengikuti program ini," katanya.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Syarat dan Ketentuan

REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. 

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Shopee

Cara Pendaftaran Program REHAB

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab. 
  • Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Ia menambahkan sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. (*)

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved