KESEHATAN
Panduan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Begini Caranya
Program REHAB memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Panema Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anda memiliki tunggakan BPJS Kesehatan yang? Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah memiliki program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Adanya Program REHAB ini untuk meringankan dan memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Panema Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Program REHAB ini memberikan kesempatan dan harapan baru bagi Peserta PBPU dan BP mandiri yang ingin melunasi tunggakannya secara terencana dan bertahap sehingga tidak terlalu membebani kondisi finansial peserta.
"Dengan adanya program REHAB in maka memberi jalan untuk tunggakan dapat segera lunas agar kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali sehingga memberi kepastian akan adanya perlindungan jaminan kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama dalam Media Gathering bersama media di Batam Center, Senin (18/9/2023).
Diakuinya ada beberapa faktor yang membuat BPJS Kesehatan harus membuat program REHAB.
Pertama, adanya peserta yang ingin melunasi tunggakkannya namun dengan cara dicicil.
Kedua, rendahnya Ability to Pay (ATP) peserta PBPU/BP khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis
Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya
Ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU/BP yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran.
Keempat tingginya jumlah peserta PBPU/BP yang menunggak diatas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan).
"Di Indonesia sudah banyak juga yang mengikuti program ini," katanya.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Syarat dan Ketentuan
REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Shopee
Cara Pendaftaran Program REHAB
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Ia menambahkan sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. (*)
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
PESERTA BPJS KESEHATAN
Tunggakan BPJS Kesehatan
Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan
Program Rehab BPJS Kesehatan
RS Awal Bros Batam Hadirkan Men's Health Clinic, Jadi Solusi Atasi Masalah Kesehatan Pria |
![]() |
---|
Biar Kolesterol tak Melonjak, Konsumsi Makanan Ini Setelah Makan Daging Kurban |
![]() |
---|
Ketahui Cara Cek Produk Makanan. Obat, dan Kosmetik Terdaftar BPOM via Aplikasi dan Website |
![]() |
---|
Cara Membuat Salad Buah yang Sehat dan Kaya Serat, Cocok untuk Diet |
![]() |
---|
Tips Melangsingkan Badan Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Sederhana Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.