TANJUNGPINANG TERKINI

Pembunuhan di Bintan Gegara Waria saat Mabuk, Edi Ruah Terima Vonis Hakim

Edi Ruah yang terlibat pembunuhan di Bintan gegara waria saat mabuk menerima vonis majelis hakim PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sidang perkara pembunuhan di Bintan menghadirkan Edi Ruah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/9). Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis Edi Ruah 11 tahun penjara. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun terhadap terdakwa Edi Ruah atas perkara pembunuhan di Bintan, Jumat (12/5/2023) dini hari.

Putusan itu diterima oleh Edi Ruah dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi oleh Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Edi Ruah dalam kejadian itu sedang karokean hingga mabuk-mabukan bersama teman-temannya termasuk korban Zulkifli di Cafe Oke Jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (12/5/2023) dini hari.

Baca juga: Kronologis Kasus Pembunuhan di Bintan Hingga Seret Waria Bernama Sindy

Pada saat karokean terdakwa memaksa dengan menarik tangan Efendy alias Sindy salah satu waria untuk menemani korban karaoke.

Namun, Efendy (waria) menolak untuk duduk bersamanya.

Di sana Zulkifli yang duduk bersama Efendy menegur Edi Ruah.

Saat ditegur, Edi Ruah yang saat itu dalam keadaan mabuk tidak terima dengan teguran korban.

Ia pun emosi serta memukul dan menendang korban hingga babak belur, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dengan telah terbukti bersalah dan sengaja merampas orang lain, hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara," kata Hakim saat persidangan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Baca juga: Data HIV AIDS Karimun Terbaru, Waria, PSK dan Warga Binaan Masuk Hitung

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Rijalun Simatupang menyatakan menerima putusannya tersebut.

Berbeda dengan Edi Ruah yang menerima putusan, JPU menyampaikan pikir-pikir ditengah putusan itu disampaikan hakim.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved