TANJUNGPINANG TERKINI
Pembunuhan di Bintan Gegara Waria saat Mabuk, Edi Ruah Terima Vonis Hakim
Edi Ruah yang terlibat pembunuhan di Bintan gegara waria saat mabuk menerima vonis majelis hakim PN Tanjungpinang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun terhadap terdakwa Edi Ruah atas perkara pembunuhan di Bintan, Jumat (12/5/2023) dini hari.
Putusan itu diterima oleh Edi Ruah dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi oleh Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Edi Ruah dalam kejadian itu sedang karokean hingga mabuk-mabukan bersama teman-temannya termasuk korban Zulkifli di Cafe Oke Jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (12/5/2023) dini hari.
Baca juga: Kronologis Kasus Pembunuhan di Bintan Hingga Seret Waria Bernama Sindy
Pada saat karokean terdakwa memaksa dengan menarik tangan Efendy alias Sindy salah satu waria untuk menemani korban karaoke.
Namun, Efendy (waria) menolak untuk duduk bersamanya.
Di sana Zulkifli yang duduk bersama Efendy menegur Edi Ruah.
Saat ditegur, Edi Ruah yang saat itu dalam keadaan mabuk tidak terima dengan teguran korban.
Ia pun emosi serta memukul dan menendang korban hingga babak belur, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dengan telah terbukti bersalah dan sengaja merampas orang lain, hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara," kata Hakim saat persidangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara.
Baca juga: Data HIV AIDS Karimun Terbaru, Waria, PSK dan Warga Binaan Masuk Hitung
Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Rijalun Simatupang menyatakan menerima putusannya tersebut.
Berbeda dengan Edi Ruah yang menerima putusan, JPU menyampaikan pikir-pikir ditengah putusan itu disampaikan hakim.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.