Minggu, 3 Mei 2026

KISRUH REMPANG

Delapan Poin Komnas HAM Soal Temuan Awal Kasus Rempang

Komnas HAM menyampaikan delapan poin berkaitan dengan temuan awal kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tayang:
istimewa
Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. Komnas HAM menyampaikan delapan poin terkait temuan awal mereka dalam kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

2. Melakukan pendalaman temuan faktual dan analisa HAM terhadap temuan Komnas HAM;

3. Mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat Pulau Rempang;

4. Melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan kasus konflik masyarakat Pulau Rempang;

5. Melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait temuan Komnas HAM RI pada konflik masyarakat Pulau Rempang;

6. Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang;

7. Melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang.

TEMUAN Awal Komnas HAM soal Kasus Pulau Rempang Batam dapat dilihat DI SINI.(TribunBatam.id/*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved