Sabtu, 9 Mei 2026

KISRUH REMPANG

Delapan Poin Komnas HAM Soal Temuan Awal Kasus Rempang

Komnas HAM menyampaikan delapan poin berkaitan dengan temuan awal kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tayang:
istimewa
Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. Komnas HAM menyampaikan delapan poin terkait temuan awal mereka dalam kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan delapan poin terkait temuan awal mereka dalam kasus Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri).

Temuan awal Komnas HAM ini setelah mereka menerima pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

Serta audiensi dari Himad Purelang mengenai aksi penolakan warga atas rencana pembangunan PSN di Kawasan
Pengembangan Rempang Eco City.

Selain mengadakan dialog dengan sejumlah pejabat terkait, Komnas HAM diketahui turun ke Pulau Rempang untuk melihat langsung serta meminta keterangan dari sejumlah warga di sana, tepatnya pada 15 sampai 17 September 2023.

Sebelumnya mereka juga mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait polemik di Pulau Rempang.

Baca juga: BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga terkait Pengembangan Rempang

Warga di Pulau Rempang menjadi sorotan nasional maupun Internasional setelah rencana relokasi yang dilakukan pemerintah.

Rencana relokasi warga yang bermukim pada sejumlah kampung tua merupakan dampak dari rencana investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Bentrok antara aparat keamanan dan warga pun tak terhindarkan sebanyak dua kali.

Delapan orang pada bentrok pertama di Rempang, Kamis (7/9) mendapat penangguhan penahanan.

Sementara 35 orang dalam bentrok depan BP Batam, Senin (11/9) masih mendekam di sel tahanan.

Melansir laman resminya, adapun sikap Komnas HAM terkait temuan awal dalam kasus Pulau Rempang, di antaranya:

1. Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023;

Baca juga: Buruh di Batam Akan Turun ke Jalan Senin Ini, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

2. Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean;

3. Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB, yaitu:

a. Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain;

b. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak;

c. Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM;

d. Proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu:

Baca juga: Kepala BP Batam Temui Warga Terdampak Proyek Rempang Eco City di Pasir Panjang

1) Musyawarah mufakat;

2) Pemberitahuan yang layak;

3) Relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

e. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu: perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

4. Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;

5. Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.

Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

6. Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City;

7. Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;

8. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang;

Baca juga: Cerita di Balik Berdirinya Minamisebo Tugu Jepang di Pulang Rempang

Berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan:

1. Pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023 dengan mengundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas masalah.

2. Melakukan pendalaman temuan faktual dan analisa HAM terhadap temuan Komnas HAM;

3. Mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat Pulau Rempang;

4. Melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan kasus konflik masyarakat Pulau Rempang;

5. Melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait temuan Komnas HAM RI pada konflik masyarakat Pulau Rempang;

6. Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang;

7. Melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang.

TEMUAN Awal Komnas HAM soal Kasus Pulau Rempang Batam dapat dilihat DI SINI.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved