Minggu, 26 April 2026

KISRUH REMPANG

Delapan Poin Komnas HAM Soal Temuan Awal Kasus Rempang

Komnas HAM menyampaikan delapan poin berkaitan dengan temuan awal kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

istimewa
Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. Komnas HAM menyampaikan delapan poin terkait temuan awal mereka dalam kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

b. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak;

c. Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM;

d. Proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu:

Baca juga: Kepala BP Batam Temui Warga Terdampak Proyek Rempang Eco City di Pasir Panjang

1) Musyawarah mufakat;

2) Pemberitahuan yang layak;

3) Relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

e. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu: perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

4. Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;

5. Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.

Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

6. Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City;

7. Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;

8. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang;

Baca juga: Cerita di Balik Berdirinya Minamisebo Tugu Jepang di Pulang Rempang

Berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan:

1. Pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023 dengan mengundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas masalah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved