KISRUH REMPANG
Delapan Poin Komnas HAM Soal Temuan Awal Kasus Rempang
Komnas HAM menyampaikan delapan poin berkaitan dengan temuan awal kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan delapan poin terkait temuan awal mereka dalam kasus Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri).
Temuan awal Komnas HAM ini setelah mereka menerima pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
Serta audiensi dari Himad Purelang mengenai aksi penolakan warga atas rencana pembangunan PSN di Kawasan
Pengembangan Rempang Eco City.
Selain mengadakan dialog dengan sejumlah pejabat terkait, Komnas HAM diketahui turun ke Pulau Rempang untuk melihat langsung serta meminta keterangan dari sejumlah warga di sana, tepatnya pada 15 sampai 17 September 2023.
Sebelumnya mereka juga mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait polemik di Pulau Rempang.
Baca juga: BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga terkait Pengembangan Rempang
Warga di Pulau Rempang menjadi sorotan nasional maupun Internasional setelah rencana relokasi yang dilakukan pemerintah.
Rencana relokasi warga yang bermukim pada sejumlah kampung tua merupakan dampak dari rencana investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Bentrok antara aparat keamanan dan warga pun tak terhindarkan sebanyak dua kali.
Delapan orang pada bentrok pertama di Rempang, Kamis (7/9) mendapat penangguhan penahanan.
Sementara 35 orang dalam bentrok depan BP Batam, Senin (11/9) masih mendekam di sel tahanan.
Melansir laman resminya, adapun sikap Komnas HAM terkait temuan awal dalam kasus Pulau Rempang, di antaranya:
1. Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023;
Baca juga: Buruh di Batam Akan Turun ke Jalan Senin Ini, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang
2. Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean;
3. Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB, yaitu:
a. Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain;
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.