Selasa, 21 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perubahan Sertifikat Tanah HGB ke SHM Tanpa Biaya

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah/kavling.  

Foto/IST
SERTIFIKaT TANAH - Simak cara mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM. 

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah.

Pada proses ini, pemohon harus hadir.

Usai proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Anda pun harus bersiap apabila nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantah sekitar 5 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantah dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

Itulah cara dan alur pengurusan sertifikat tanah HGB menjadi SHM.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved