PUBLIC SERVICE
Begini Cara Urus Pindah Memilih saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya
Warga yang tak bisa mencoblos saat pelaksanaan Pemilu ditempat yang terdaftar, bisa meminta pindah pemilih sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hingga Senin (4/9/2023) terdapat 110 warga Batam tercatat sudah mengurus pindah memilih.
"Enam di antaranya berencana memilih di luar negeri. Sedangkan yang lainnya masih dalam kota," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Rabu (6/9/2023) lalu.
Diakuinya, keenam WNI ada ke London, Roma, Bandar Sri Begawan, Bangkok, dan Lima. Sedangkan untuk kategori masuk atau di dalam Kota Batam berjumlah 59 orang. Baik antar kelurahan, maupun kecamatan.
Menurutnya, total pengurusan itu terbagi menjadi dua yakni ada yang kategori keluar Kota Batam dan masuk atau di dalam Kota Batam.
Mawardi menuturkan proses pengurusan pindah memilih itu dapat berlangsung hingga H-7 pencoblosan.
Berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih itu dapat dilihat di laman maupun sosial media KPU Batam. Selain itu, ada juga sejumlah posko di setiap kecamatan. (*)
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Pemilu
Berita Pemilu 2024
aturan kampanye Pemilu 2024
cara pindah memilih di Pemilu 2024
Sistem Pemilu 2024
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.