PUBLIC SERVICE

Begini Cara Urus Pindah Memilih saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya

Warga yang tak bisa mencoblos saat pelaksanaan Pemilu ditempat yang terdaftar, bisa meminta pindah pemilih sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Foto ilustrasi kotak suara untuk pemilu. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hingga Senin (4/9/2023) terdapat 110 warga Batam tercatat sudah mengurus pindah memilih.

"Enam di antaranya berencana memilih di luar negeri. Sedangkan yang lainnya masih dalam kota," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Rabu (6/9/2023) lalu.

Diakuinya, keenam WNI ada ke London, Roma, Bandar Sri Begawan, Bangkok, dan Lima. Sedangkan untuk kategori masuk atau di dalam Kota Batam berjumlah 59 orang. Baik antar kelurahan, maupun kecamatan. 

Menurutnya, total pengurusan itu terbagi menjadi dua yakni ada yang kategori keluar Kota Batam dan masuk atau di dalam Kota Batam. 

Mawardi menuturkan proses pengurusan pindah memilih itu dapat berlangsung hingga H-7 pencoblosan. 

Berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih itu dapat dilihat di laman maupun sosial media KPU Batam. Selain itu, ada juga sejumlah posko di setiap kecamatan.  (*)

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved