KISRUH REMPANG
35 Orang Terlibat Bentrok Soal Rempang, Kapolresta Singgung Penangguhan Penahanan
Kapolresta Barelang buka suara soal opsi penangguhan penahanan terhadap 35 orang yang terlibat bentrok soal Rempang depan kantor BP Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 35 orang yang diamankan polisi saat bentrok soal Rempang di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) masih mendekam di sel tahanan.
Dari jumlah itu, sebanyak 26 orang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara 9 orang berada di Polda Kepri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap tak menutup kemungkinan adanya penangguhan penahanan kepada puluhan orang itu.
Sama seperti 8 orang yang terlibat bentrok sebelumnya, masih terkait Rempang pada Kamis (7/9).
Baca juga: Raker Komisi VI DPR RI Soal Rempang, Nusron Wahid Soroti Nasib Penduduk
Adapun syarat yang harus dipenuhi delapan orang ini di antaranya wajib lapor seminggu dua kali.
Tidak boleh keluar Batam serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Itu masih kami pertimbangkan kepada penyidik, saran masukan dari pimpinan nanti seperti apa, termasuk dari keluarga yang menjamin," kata Kapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).
Nugroho menjelaskan, beberapa orang yang terlibat dalam bentrok depan kantor BP Batam itu sudah ada yang masuk tahap 1.
Sementara beberapa orang lainnya masih pemeriksaan BAP.
POLRI Temui Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sebelumnya menyampaikan sejumlah poin penting dalam pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik di Rempang.
Baca juga: Tim Siber Polda Kepri Awasi Medsos Pantau Hoaks Soal Rempang
Setidaknya terdapat lima poin penting Komnas HAM dari hasil koordinasi mereka terkait polemik rencana investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga berlokasi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023) diikuti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Investasi RI/Kepala BKPM.
Lalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Sekretaris Negara RI.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.