KISRUH REMPANG

35 Orang Terlibat Bentrok Soal Rempang, Kapolresta Singgung Penangguhan Penahanan

Kapolresta Barelang buka suara soal opsi penangguhan penahanan terhadap 35 orang yang terlibat bentrok soal Rempang depan kantor BP Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui awak media di Lobi Polresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam. 

Serta Kementerian ATR/BPN RI, Kepolisian RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang dan Batam.

Baik pada 7 September 2023 maupun 11 September 2023.

Selain itu, Kepolisian RI akan melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat.

Baca juga: Kapolresta Barelang Temui Tokoh Rempang, Minta Warga Tak Termakan Hoaks

Termasuk dalam kasus Pulau Rempang.

Kepolisian RI mendukung upaya Komnas HAM dalam menangani persoalan tersebut.

Dalam kasus konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM berharap bahwa Kepolisian RI dan pemerintah dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan proses yang dialogis.

Komnas HAM juga berharap bahwa pelaksanaan Proyek Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan
diinformasikan (free, prior and informed consent).

Serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan - bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan dengan menjamin bahwa tidak seorang pun yang tertinggal (no one left behind).

"Koordinasi ini merupakan bentuk sinergi dan harmonisasi dalam upaya penanganan kasus, serta perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro seperti melansir laman resmi Komnas HAM yang dilihat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Dua Warga Batam Urusan Sama Polisi, Sebar Hoaks UAS Ditangkap Terkait Rempang

Sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir dalam pertemuan berpandangan bahwa Proyek Rempang Eco City memiliki nilai strategis untuk menggerakkan ekonomi.

Namun kementerian dan lembaga yang hadir juga menyetujui bahwa perencanaan dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut.

Sehubungan dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyampaikan beberapa poin perubahan kebijakan relokasi, bahwa relokasi warga – salah satunya adalah relokasi terhadap warga terdampak akan tetap ditempatkan di wilayah Pulau Rempang – bukan di Pulau Galang.

Pemerintah juga menjamin bahwa dalam proses tersebut, masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan.

Komnas HAM berharap bahwa jaminan komitmen pemerintah dalam memperbaiki proses pelaksanaan Proyek Rempang Eco City tersebut dapat
dituangkan dalam kebijakan yang transparan.

Setiap perencanaan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan masyarakat terdampak, dengan mengedepankan dialog.

"Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM," sebutnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved