MOGOK KERJA DI TANJUNGPINANG

PT Swakarya Indah Busana Tanjungpinang dan Pekerja Capai Sepakat Soal Bayar Gaji

Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Kepri sebut, pekerja dan PT Swakarya Indah Busana di Tanjungpinang telah capai sepakat soal pembayaran gaji

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Karyawan PT Swakarya Indah Busana Tanjungpinang gelar mogok kerja. Aksi mereka mendapat pengawalan dari personel polisi, Rabu (27/9/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - PT. Swakarya Indah Busana yang berlokasi di Km 7 Jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang sudah membayarkan 1 bulan gaji dari 3 bulan gaji yang belum dibayarkan kepada ratusan pekerja.

Sebelumnya, karyawan di perusahaan itu menggelar mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan segera membayarkan hak pekerja, 3 bulan gaji.

Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, Said Muhammad Taufik menuturkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan karyawan serta serikat pekerja.

Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, gaji karyawan untuk sementara satu bulan di bulan Juli 2023 dibayarkan penuh kepada 263 pekerja.

Sedangkan sisanya dari kesepakatan yang ada, akan dibayarkan di bulan Desember 2023.

"Dari 3 bulan gaji yang belum dibayarkan, pihak perusahaan membayarkan 1 bulan penuh. Dua bulan lagi dibayarkan di bulan Desember 2023. Termasuk dengan sisa THR yang belum dibayarkan juga akan dibayarkan di bulan tersebut," terangnya.

Baca juga: Gelar Mogok Kerja di Tanjungpinang, Ini Keluhan Pekerja PT Swakarya Indah Busana

Ia melanjutkan, dengan sudah adanya kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan, para pekerja sudah kembali bekerja seperti biasa pada Jumat (1/10/2023) kemarin.

"Jadi kesepakatan itu kita terima laporannya di sore hari pada saat demo Rabu (27/9/2023) kemarin. Setelah itu di hari Jumat (1/10/2023) mereka sudah mulai bekerja seperti biasa," terangnya.

Said menuturkan, dari pengawasan yang dilakukan, alasan perusahaan tidak bisa membayarkan dikarenakan pembeli yang memesan produk yang dikerjakan oleh perusahaan belum melakukan pembayaran.

Ditambah lagi, pihak perusahaan harus menutupi biaya produksi, dan bahan baku yang akan digunakan untuk produksi.

"Perusahaan ini masih produksi, akan tetapi barang yang sudah dipesan belum dibayarkan. Sehingga perusahaan kewalahannya di sana. Meskipun demikian pihak perusahaan harus tanggungjawab atas hak pekerja," terangnya.

Baca juga: Pekerja PT Swakarya Indah Busana Kukuh Lanjut Mogok hingga Gaji 3 Bulan Dibayar

Pihak perusahaan juga merespons upaya-upaya yang dilakukan Disnaker untuk pembayaran gaji pekerja yang telat.

Bahkan, pihak perusahaan juga sudah berupaya untuk menutupi segala kekurangan dengan menjual sejumlah aset perusahaan.

"Tapi dari keterangan pihak perusahaan, aset itu belum terjual. Namun, mereka akan terus berupaya untuk melunasi hak dari pekerjanya bagaimana pun caranya," ungkapnya.

Said menambahkan, meskipun sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran dua bulan gaji itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pekerja PT Swakarya Indah Busana di Tanjungpinang Mogok Kerja

Khususnya mengenai gaji pekerja di bulan Oktober hingga Desember nanti.

"Kita akan terus pantau dan awasi hak dari pekerja. Mudah-mudahan gaji pekerja di bulan Oktober hingga Desember tidak macet seperti sebelumnya," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved