KISRUH REMPANG

Kedatangan Kepala BP Batam ke Sembulang Disambut Aksi Emak-emak Tolak Relokasi

Kedatangan Kepala BP Batam ke Sembulang Tanjung, Selasa (3/10) disambut aksi emak-emak bentangkan spanduk dan karton berisi tolak relokasi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Aksi emak-emak warga Sembulang bentangkan spanduk dan karton bertuliskan penolakan untuk direlokasi saat kedatangan Kepala BP Batam di Sembulang, Selasa (3/10/2023) 

Sejumlah spanduk dan poster yang mereka bawa juga menyampaikan permintaan yang sama.

Bahkan ada spanduk besar yang bertuliskan aksi bela Rempang dengan tulisan “NKRI NOT FOR SALE, MAU JUAL NEGERI INI TUKAR DENGAN NYAWA KAMI”

Ada tulisan dan logo ikatan keluarga besar Universitas Indonesia (UI) di spanduk itu.

Baca juga: Kepala BP Batam Blak Blakan Status Lahan Pulau Rempang, HPL Baru 147 Hektare

Rombongan Kepala BP Batam yang akan dan kembali dari kampung Sembulang Tanjung pun melihat aksi kaum ibu-Ibu ini.

Saat menjumpai masyarakat Sembulang Tanjung di Mushola Baitullah Bani Umar bin Usman, Rudi kembali menyampaikan rencana pemindahan atau relokasi seperti yang sudah direncanakan dari awal.

“Relokasi tetap akan berjalan dan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyediakan lahan dan hunian pengganti di daerah Tanjung Banun. Hunian senilai Rp 120 juta dengan lahan tambahan sekitar 500 meter persegi,” ujar Rudi.

Warga Sembulang Tanjung yang menemui Rudi dan rombongan banyak bertanya soal rencana relokasi perkampungan mereka.

Beberapa di antaranya menanyakan soal besaran nilai rumah pengganti jika relokasi dilakukan.

Apalagi, banyak warga ingin agar nilai rumah dan lahan pengganti sesuai dengan nilai rumah dan lahan mereka yang akan ditinggalkan.

"Ada beberapa rumah di sini yang dibangun sudah cukup lama dengan nilai diatas Rp 120 juta. Belum lagi lahannya. Ada juga yang nilai rumahnya tidak sampai Rp 120 juta. Nah ini yang harus disesuaikan juga karena tak mungkin rumah yang nilainya di atas Rp 120 juta dapat rumah yang nilainya Rp 120 juta juga, pemerintah harus mempertimbangkan ini,” ujar seorang warga di lokasi, Syamsuddin.

Menanggapi itu, Rudi menyampaikan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, maka dalam proses relokasi nanti akan ada tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menilai rumah dan bangunan warga.

Jika sudah ada ketetapan dari peraturan presiden, maka penggantian tentu akan disesuaikan dengan nilai rumah dan bangunan yang ada.

"Untuk nilainya belum bisa saya sampaikan karena masih menunggu Perpres. Yang pasti nanti akan dinilai oleh KJPP," ujar Rudi.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyarini, juga mengimbau masyarakat Rempang untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Apapun reaksi masyarakat dengan rencana pemerintah ini hendaknya tidak keluar dari jalur hukum yang ada.

"Apapun keinginan bapak ibu tetap sesuai dengan aturan dan jalur hukum yang ada. Tanah air dan kekayaan alam yang ada milik negara untuk kemakmuran masyarakat. Hendaklah kita semua bertindak sesuai aturan hukum yang ada," imbau Herlina. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved