TANJUNGPINANG TERKINI

34 Ribu Nelayan di Kepri Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ada 34 ribu nelayan di Kepri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad sebut ada 34 ribu nelayan di Provinsi Kepri terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 34 ribu nelayan di Provinsi Kepri sudah terdaftar dan terlindungi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad mengatakan, kepesertaan nelayan di Kepri ini dianggarkan pemerintah melalui APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

Dari 34 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 17 ribu dari APBD Provinsi, sisanya 17 ribu APBD kabupaten/kota.

Program yang diberikan perlindungan adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Dengan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan mendapat jaminan pengobatan ketika terjadi musibah saat bekerja hingga mereka sembuh," ucapnya, Jumat (6/10/2023).

Sunjana menambahkan, ribuan nelayan itu tergabung dalam program pemerintah yang memberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris Peserta yang Meninggal

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mengalami insiden kecelakaan kerja, biaya pengobatan yang ditimbulkan akibat kecelakaan itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Nanti yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit dan kita berikan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis," ujarnya.

Sedangkan jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, dan meninggal dunia, ahli waris bersangkutan akan mendapat santunan Rp 70 juta.

"Dua orang anaknya juga akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK-Kuliah, dengan total Rp 174 juta," ungkapnya.

Sementara apabila nelayan tersebut meninggal dunia biasa, maka akan mendapatkan santunan kepada ahli waris Rp 42 juta.

Apabila kepesertaannya aktif selama tiga tahun terakhir, maka dua anak korban tetap akan mendapatkan santunan beasiswa.

Baca juga: Praktis, Ikuti Panduan Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan LinkAja

"Apabila yang bersangkutan sudah jadi peserta 3 tahun berturut tetap dapat biasiswa anaknya," jelasnya.

Sunjana mengatakan, profesi nelayan memang menjadi salah satu profesi dengan risiko tinggi, dan mendapat perhatian pemerintah daerah.

"Maka dari itu secara bertahap, pemerintah mengupayakan perlindungan jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved