BATAM TERKINI

Pencurian di Batam Tersangkanya Mantan Pekerja Bangunan Ruko di Bengkong

Pencurian di Batam pada ruko di Bengkong terungkap oleh polisi. Tersangka merupakan mantan pekerja bangunan di sana.

TribunBatam.id/Istimewa
PENCURIAN DI BATAM - Tersangka pencurian di Batam berinisial Ws (26) di Polsek Bengkong, Selasa (3/9/2023). 

“(WS) Dia mengambil CCTv untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9) malam,” ungkap dia.

Marihot membenarkan bahwa, pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” sebutnya.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved