“(WS) Dia mengambil CCTv untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9) malam,” ungkap dia.
Marihot membenarkan bahwa, pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” sebutnya.
WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.