PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Batam, Simak Syaratnya
Simak cara dan syarat mengurus pembuatan KK baru di Disdukcapil Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi yang baru saja memulai hidup baru dengan pasangannya mungkin pernah kebingungan bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga (KK) baru, dan apa saja persyaratannya.
Tak perlu bingung, simak tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan KK baru.
Berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan Disdukcapil Kota Batam antara lain :
- Fotokopi Kartu Keluarga lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).
Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal
Baca juga: PANDUAN Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KTP Pindahan di Kota Batam
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
- Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama
- Dinas menerbitkan Kartu Keluarga Baru.
Informasi tambahan kepada penduduk yang belum menikah dapat pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu ) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun. (*)
(Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.