PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Batam, Simak Syaratnya

Simak cara dan syarat mengurus pembuatan KK baru di Disdukcapil Batam. 

tribunbatam.id/BeresLumbantobing
Masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Batam di Sekupang, baru-baru ini 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi yang baru saja memulai hidup baru dengan pasangannya mungkin pernah kebingungan bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga (KK) baru, dan apa saja persyaratannya.

Tak perlu bingung, simak tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan KK baru. 

Berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan Disdukcapil Kota Batam antara lain :

  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).

Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal  

Baca juga: PANDUAN Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KTP Pindahan di Kota Batam

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  • Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama
  • Dinas menerbitkan Kartu Keluarga Baru.

Informasi tambahan kepada penduduk yang belum menikah dapat pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu ) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun. (*)

(Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved