KASUS ASUSILA DI BATAM

Viral di Batam Video Asusila Mahasiswi, Polda Kepri Tangkap Penyebar Pertama

Polda Kepri menangkap pria di Batam penyebar pertama video asusila hingga viral di medsos. Berikut kronologisnya.

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
VIRAL DI BATAM VIDEO ASUSILA - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penyidikan kasus asusila di Batam hingga viral di medsos, Kamis (19/10/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap seorang pria di Batam berinisial Aam (22).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila lewat media sosial Instagram hingga viral di Batam.

Anggota Direskrimsus Polda Kepri menangkap pemuda di Batam ini pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Aam membuat IG story yang berisi video korban sedang berbuat asusila.

Kepada polisi, Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain.

Baca juga: Siswi SMP Korban Asusila di Batam Tak Mau Sekolah Lagi, Tersangkanya Ayah Tiri

Ia mengancam korban jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan.

Korban dan tersangka merekam video tersebut pada 22 September 2023.

Korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban.

Tersangka memaksa korban membuat video asusila tersebut.

"Hasil penyidikan mengungkap jika akun medsos korban dipegang oleh tersangka," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Sampai pada 18 Oktober 2023, mereka kembali cekcok.

Aam yang tersulut amarah kemudian memposting video syur tersebut.

Video tersebut disebarkan pelaku di sosial media Instagram milik korban sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Tersangkanya Oknum Guru Ngaji, Tiga Santri Jadi Korban

Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.

Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.

"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved