BERITA KRIMINAL

2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Simpang Dam Batam, Dijanjikan Upah Rp 3 Juta

Dua pelaku narkoba yang berperan sebagai kurir ditangkap polisi di Simpang Dam, Batam. Dari tangan keduanya, polisi amankan BB narkoba

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menginterogasi dua pelaku narkoba yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua kurir narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang.

Dua pelaku narkoba itu, IC (49) dan JA (26) turut dihadirkan dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023).

"Ada dua pelaku dari dua Laporan Polisi yang keduanya diamankan di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Pelaku pertama, IC ditangkap pada 21 Oktober 2023, sekira pukul 18:00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa serbuk kristal jenis sabu seberat 10,09 gram, yang dikemas dalam 1 bungkus rokok.

Dalam pengakuannya, IC juga merupakan pengguna narkotika selama 2 tahun terakhir.

Baca juga: Batam Darurat Narkoba, DPRD Susun Perda Tekan Peredaran dan Penggunanya

Dari perannya sebagai kurir narkoba, IC mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke daerah Botania dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.

"TKP dua berhasil mengamankan tersangka berinisial JA di Simpang Dam, Muka Kuning Batam," tambah Nugroho.

Penangkapan JA dilakukan pada 22 Oktober 2023. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 gram yang dibungkus paket plastik bening, dan 1 buah alat hisap bong.

Saat ditanya awak media, JA berperan sebagai kurir di seputaran Kampung Aceh.

Dari pekerjaan yang diberikan A (DPO), ia dijanjikan upah Rp 1 juta.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bengkong Sadai Batam Masuk Kategori Rawan Narkoba di Indonesia dari Pemetaan BNN

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ungkap Nugroho.

Kapolresta Barelang itu menambahkan, tindak pidana narkotika dan perjudian di Simpang Dam menjadi atensi serius dari pemerintah untuk dilakukan penindakan.

"Sudah kita lakukan penindakan, bahkan sudah ditertibkan dan diratakan tempat-tempat yang menjadi selter perjudian dan narkoba. Ada 8 titik yang kita ratakan, dan sudah kita dirikan pos pengamanan terpadu," ujar Kapolresta Barelang.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved