PEMILU 2024

Besok Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK, APS yang Dipasang di Tempat Terlarang

Bawaslu Tanjungpinang akan tertibkan APS dan APK Pemilu 2024 yang dipasang di tempat terlarang, Senin (30/10) besok

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Foto alat peraga sosialisasi yang dipasang di simpang menuju Bandara RHF Kota Tanjungpinang. Foto diambil Minggu (29/10/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, pada Senin (30/10/2023).

Bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Tanjungpinang dan Kodim 0315 Tanjungpinang, Bawaslu akan menyisir lokasi - lokasi yang dilarang untuk pemasangan APS dan APK.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, penertiban menyasar APK dan APS yang melanggar ketentuan.

Sesuai arahan Bawaslu Kepri dan langkah-langkah rapat koordinasi yang sudah dilakukan, pihaknya akan menertibkan APS yang menyerupai APK mengandung unsur ajakan.

“Kita akan menyisir tempat - tempat terlarang yang dipasangi APK dan APS sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan,” kata Yusuf, Minggu (29/10/2023).

Adapun titik-titik dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK dan APS ini seperti lingkungan sekolah, rumah ibadah, serta rumah sakit.

Baca juga: 150 Personel Gabungan Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Langgar Regulasi di Batam

Sementara itu Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, penertiban APS dan APK akan mengikuti arahan dari Bawaslu Tanjungpinang.

“Kita juga kemarin di bulan Agustus ya, sudah ada turun menertibkan APK dan APS yang dijumpai di tempat dilarang pemasangan, dan kami selalu koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kota sejauh mana penertiban selama ini,” kata Abdul Kadir. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved