PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Pulau Bintan, Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan

Pemilu 2024 di Pulau Bintan memasuki penertiban APK peserta yang melanggar aturan di ruang publik, Senin (30/10/2023).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEMILU 2024 - Seorang petugas sedang menurunkan baliho yang melanggar aturan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (30/10/2023). 

Tidak hanya besar atau kecil, baliho yang paling tinggi pun di tertibkan dengan cara memanjat satu persatu di turunkan.

Semuanya kini telah dibersihkan. Sebagai alat bukti beberapa spanduk dibawah ke kantor Bawaslu Bintan.

Langkah ini dilakukan, karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, bahwa spanduk dan baliho yang terpadu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS)

Penertiban APS perlu dilakukan karena hal tersebut merupakan hasil rapat dan arahan Bawaslu RI.

"Penertiban APS memuat unsur citra diri maupun ajakan, kalau ada masyarakat yang bertanya kita akan menjelaskan landasan hukum kita," ujar Sabrima Putra.

Dirinya menegaskan, spanduk dan baliho APS dilakukan sebagai langkah akhir, dan pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menertibkan spanduk dan baliho milik calegnya.

"Kita sudah dua kali surati agar ditertibkan sendiri, tapi hari ini kita bersihkan semuanya," tambahnya.

Dirinya menegaskan tidak ada ampun atau toleransi lagi. Semuanya di tertibkan tanpa pandang bulu.

Disamping itu, Sekda Bintan, Ronny Kartika menuturkan, Satpol PP yang ikut penertiban APS agar bisa mempedomani Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

"Pemda Bintan mendukung jajaran Bawaslu untuk melakukan penertiban APS. Semoga semuanya berjalan lancar, " ungkapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved