KISRUH REMPANG
Poin Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok Polemik Rempang
Berikut poin pemohon dalam sidang praperadilan status tersangka bentrok depan kantor BP Batam terkait polemik Rempang, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hanya saja, keinginan tersebut tidak dikabulkan hakim yang menganggap tim pendamping sudah mewakili kehadiran tahanan.
"Kami memohon doa kepada masyarakat, ini adalah perjuangan yang diatur dalam undang-undang, perjuangan secara hukum yang cara mainnya sudah diatur. Biarkan nanti PN Batam ini menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kami merasa hakim yang menangani kasus ini masih memiliki rasa keadilan untuk memutus perkara ini secara adil pula," ujar Mangara Sijabat
Mangara melanjutkan, fokus utama praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak.
Baca juga: Cerita Para Pemburu Rengkam di Pulau Rempang Batam, Per Kg Dijual Rp 2 Ribu
Pada prosesnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untu Rempang meyakini penetapan tersangka pada 30 tahanan terkait kasus kerusuhan di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Karena penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan bukti laporan polisi atau keterangan pemohon, tetapi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu ada surat, saksi, petunjuk, dan sebagainya.
Hal penting lain, jenis laporan untuk semua tersangka adalah Tipe A, artinya laporan itu bersumber dari internal kepolisian. Dimana untuk beberapa tersangka, tidak diberikan surat penahanan, surat penangkapan.
Tim Advokasi juga menemukan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak ada dalam KUHP.
Seperti Pasal 213 ayat 2 E; Pasal 214 ayat 2 E; Pasal 170 ayat 2 E, tidak ada dalam KUHP.
"Logikanya, kalau itu salah ketik itu satu dokumen, tapi ini ada di dokumen lain ada juga dan sama. Kami meminta hakim tunggal dalam praperadilan ini membatalkan status tersangka karena banyak prosedur yang dilanggar. Tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup" kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menimpali keterangan Mangara.
Andi Wijaya menyampaikan upaya praperadilan memang hanya menguji formalitas, apakah cacat formil.
Tim solidaritas berpendapat dalam prosesnya ada beberapa pasal yang tidak ada dimuat, penetapan tersangka tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam juga menyayangkan ketidaksiapan tim termohon di sidang perdana ini. Padahal berkas pengajuan permohonan Praperadilan ini sudah mereka terima seminggu sebelumnya.
Berikut ini uraian yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan kasus Rempang, di antaranya:
- Memerintahkan agar termohon dihadirkan dalam sidang praperadilan ini langsung
- Mengadili permohonan praperadilan dengan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan pemohon terhadap termohon
- Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka melakukan upaya penangkapan, penahanan, penyitaan berdasarkan laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat artinya penangkapan dan lain-lainnya itu cacat formil.
- Memerintahkan terhadap termohon untuk mengeluarkan pemohon (tersangka) dari tahanan
- Memintakan termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak, nasional, media televisi, dan media online selama 7 hari kerja secara berturut-turut.
- Menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul, dalam perkara tersebut.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/Aminuddin)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.