BATAM TERKINI

Humas Polda Kepri Masuk Nominasi Tata Kelola Informasi Versi Komisi Informasi

Polda Kepri melalui bidang humas masuk nominasi tata kelola informasi transparan dan akuntabel KIP Provinsi Kepulauan Riau.

TribunBatam.id/Dok Humas Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengikuti monitoring dan evaluasi (E-monev) keterbukaan informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor KIP Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Informasi Kepri (KIP) mencatat ada 18 badan publik yang masuk dalam nominasi dalam aktualisasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Satu di antara badan publik itu ialah Bidang Humas Polda Kepri.

Ketua KIP Kepri, Hamdani mengatakan, dari 131 badan publik yang mengikuti E-monev, hanya 18 badan publik yang masuk nominasi, setelah mengikuti tahapan sebelumnya berupa pengisian kuesioner.

Adapun monitoring dan evaluasi (E-monev) keterbukaan informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor KIP Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu. (2/11/2023).

Hamdani mengatakan presentasi ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada pimpinan tertinggi Badan Publik untuk memaparkan mengenai keterbukaan informasiyang telah diterapkan pada Badan Publik yang dipimpinnya.

Kegiatan ini mengambil tema “Peran Pimpinan Dalam Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik”.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola Badan Publik," kata Hamdani, Jumat (3/11/2023).

Dia juga mengharapkan melalui kegiatan tersebut Badan Publik di Kepri, terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang badan masing-masing.

Sementara di tempat terpisah Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sangat bersyukur karena dari 131 Publik yang mengikuti E-Monev tersebut hanya 18 Badan Publik yang masuk nominasi termasuk Humas Polda Kepri.

Pandra Arsyad menyampaikan, rasa syukur atas semua pihak yang telah memonitor Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Kehumasan Polda Kepri.

Pandra menjelaskan Polda Kepri, terus berinovasi dengan menyajikan informasi, dokumentasi, dan publikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk memajukan prinsip keterbukaan informasi dalam pemerintahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah.

"Ini adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan akuntabilitas di Indonesia," ujarnya.

Polri juga saat ini kata Pandra, sudah beralih ke digitalisasi melalui aplikasi revolusioner yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka menghadapi era digital 4.0 serta meningkatkan kolaborasi dan langkah-langkah keamanan.

"Aplikasi Super Apps Presisi Polri ini terdapat 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, yaitu meliputi informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi e-Tilang; hingga informasi mengenai Pos Polisi," ucap Pandra.

Dia menjelaskan aplikasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian mulai dari aduan dan laporan dari masyarakat.
Terlebih Polri Super App ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi.

Dia juga mengatakan Polri khususnya Polda Kepri, terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dan menjalin hubungan yang baik dengan media serta masyarakat.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved