KISRUH REMPANG

Kuasa Hukum Tersangka Rempang Tinggalkan Sidang PN Batam saat Hakim Tolak Gugatan

Hakim tunggal PN Batam tetap membacakan vonis praperadilan status tersangka bentrokan polemik Rempang meski ruang sidang kosong.

TribunBatam.id/Aminuddin
VONIS PRAPERADILAN REMPANG - Pengunjung sidang praperadilan sah tidaknya status tersangka bentrokan terkait rencana investasi di Rempang berkumpul di PN Batam menunggu putusan hakim tunggal, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Batam menolak gugatan praperadilan 30 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.

Putusan tersebut disampaikan pada Senin (6/11/2023) pukul 16.30 WIB.

Keputusan hakim tersebut menyisakan kekecewaan dan kesedihan bagi keluarga dan kerabat tersangka.

Termasuk tim advokasi yang mendampingi mereka.

Mereka menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka oleh Polresta Barelang.

Saat hakim sedang menyelesaikan pembacaan putusan, Boy Jerry Even Sembiring, salah satu tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, tiba-tiba berdiri dan meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang.

“Izin yang mulia, kami mau tinggalkan ruang sidang, kami yakin keadilan ada di hati yang mulia, kepada masyarakat dan kawan-kawan yang mau shalat, berdoa minta keadilan kepada Tuhan,” kata Boy sambil bergerak keluar ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS, Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Soal Rempang

Kepergian Boy dari ruang sidang diikuti oleh kerabat dan keluarga tersangka, serta sejumlah warga dan aktivis yang hadir. Mereka ramai-ramai meninggalkan ruang sidang dengan raut wajah sedih dan marah.

Di luar ruang sidang, mereka meluapkan rasa kecewa mereka atas putusan hakim. Mereka menuding hakim telah berpihak kepada termohon dan mengabaikan hak-hak tersangka yang telah dilanggar oleh polisi.

Sidang praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari itu digelar secara terbuka.

Sidang seyogyanya digelar pukul 14.00 WIB namun baru dibacakan pada pukul 16.30 WIB.

Dalam sidang putusan, hakim membacakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima karena termohon (Polresta Barelang) telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Update Rempang Eco-City, 73 KK Telah Menempati Hunian Sementara

Hakim juga menilai penetapan status tersangka terhadap 30 tersangkan dalam aksi bela Rempang sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sah, dan relevan.

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023)

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved