KISRUH REMPANG

BREAKING NEWS, Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Soal Rempang

Hakim PN Batam menolak gugatan praperadilan status 30 tersangka dalam bentrokan depan kantor BP Batam terkait polemik Rempang, Senin (11/9) lalu.

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
VONIS PRAPERADILAN SOAL REMPANG - Sejumlah warga rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023). Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan praperadilan terkait status 30 tersangka pada kerusuhan 11 September lalu di depan kantor BP Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tangis keluarga dan kerabat tersangka bentrokan terkait polemik Rempang terdengar di PN Batam, Senin (11/9/2023).

Tepatnya setelah hakim menolak praperadilan gugatan terkait status 30 tersangka terkait bentrokan depan kantor BP Batam.

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Sejumlah warga menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi sebelumnya mengatakan, terdapat 35 tersangka yang ditahan.

Namun lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.

Dilanjutkan dengan Rabu, 1 November 2023 dengan agenda jawaban dari permohonan.

Sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.

Kamis, 2 November 2023, agenda duplik.

Kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.

Jumat, 3 November 2023, kesimpulan.

Hingga Senin, 6 November 2023 putusan.(TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved