Mahfud MD Komentari Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, Singgung Urusan Moral
Mahfud MD mengomentari pemberhantian Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menyinggung soal moral.
TRIBUNBATAM.id - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD enggan berkomentar terkait apa yang dialami Anwar Usman itu.
Termasuk apakah Anwar Usman yang seharusnya mundur sebagai hakim konstitusi atau tidak.
Menurut Menkopolhukam, hal itu bukan urusannya melainkan perkara Anwar dan moralnnya.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Reaksi PPP Terkait Terkait Putusan MKMK, Pembuktian Anwar Usman Bersalah
“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,” ujar Mahfud MD saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Di satu sisi, Mahfud MD memuji hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurutnya putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkina ia mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambungnya melansir Tribunnews.com.
Sementara Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Sebut Lakukan Pelanggaran Berat
Hal itu disampaikan Denny Indrayana menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik 9 hakim konstitusi dalam memutus perkara mengenai batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Batam Cetak Sejarah, Menkopolhukam Sebut Penangkapan 2 Ton Sabu-Sabu Terbesar di Indonesia |
![]() |
---|
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu |
![]() |
---|
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan |
![]() |
---|
Batam Lokasi Pusat Data Nasional, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Cek Tim Siber BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.