Warga Singapura Kena Penjara Gegara Konten di Kantor Polisi, Motifnya Terungkap

Seorang wanita di Singapura mendekam dalam penjara gegara konten di kantor polisi. Ia pun membuat pengakuan mengejutkan.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
Wanita di Singapura terjerat pidana gegara konten dalam kantor polisi. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. Ikon Singapura ini ditutup sementara untuk publik mulai hari ini, Senin (25/9/2023). 

Video tersebut dilatarbelakangi cuplikan lagu dengan judul yang berisi kata-kata umpatan yang ditujukan kepada polisi.

Serta mendapat setidaknya 13 suka dan dibagikan sebanyak delapan kali.

Hakim mengatakan dia menjatuhkan hukuman penjara kepada Siti karena Siti mengindikasikan dia tidak mampu membayar denda sebesar S$15.000 (US$11.000) hingga S$20.000 yang diminta oleh jaksa.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sarah Siaw mengatakan, Kompleks Kanton Polisi merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur.

Pada saat itu, terdapat tanda-tanda di lokasi yang menunjukkan bahwa pembuatan film tanpa izin tidak diperbolehkan.

Pasangan tersebut akan melewati beberapa tanda tersebut saat mereka masuk.

Dia mengatakan bangunan itu penting dari sudut pandang keamanan.

Itu adalah markas besar Departemen Investigasi Kriminal dan dikenal publik sebagai ikon Kepolisian Singapura.

Pembuatan film yang tidak sah melemahkan pesan bahwa Kompleks Kanton Polisi adalah tempat yang dilindungi.

Meskipun video tersebut tidak ada hubungannya dengan serangan atau ancaman apa pun.

Ia menambahkan bahwa video-video semacam itu yang diedarkan secara online dapat memberikan kesan bahwa larangan pembuatan film tanpa izin tidak ditanggapi dengan serius.

Serta dapat menimbulkan persepsi bahwa keamanan gedung-gedung tersebut tidak ditegakkan.

Dia meminta hukuman penjara satu hingga dua minggu jika Siti tidak mampu membayar denda yang diminta sebesar S$15.000 hingga S$20.000.

Siti meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Karena mengambil video di kawasan lindung, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga S$20.000, atau keduanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved