KISRUH REMPANG

Anak Tersangka Bentrok Soal Rempang Histeris Tahu Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Anak tersangka bentrokan soal Rempang histeris saat hakim PN Batam menolak gugatan yang mereka ajukan melalui kuasa hukumnya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Sejumlah warga Rempang memadati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023). Pengadilan Negeri Batam menolak praperadilan gugatan penasehat hukum terkait status tersangka pada kerusuhan depan kantor BP Batam, Senin (11/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pilu menyelimuti kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (6/11/2023).

Putusan hakim menolak gugatan praperadilan status 30 tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (6/11/2023) membuat remuk hati mereka.

Salah satu yang paling terpukul adalah istri Suprianda, salah satu tersangka yang ditangkap di tempat kerjanya beberapa hari setelah demo berlalu.

Ia mengaku sangat menyayangkan keputusan hakim.

"Kami kecewa sekali dengan negara ini, kecewa sekali ya Allah," ucapnya sambil menangis tersedu-sedu.

Ia berharap suaminya bisa segera dibebaskan dan kembali ke pelukannya.

Namun, harapan itu pupus setelah mendengar hakim tunggal membacakan putusan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka sah dan tidak bermasalah.

Sementara itu, seorang anak dari tersangka lainnya histeris saat mengetahui bahwa ayahnya tidak akan bebas dalam waktu dekat.

Ia tiba di kantor PN saat putusan telah selesai dibacakan dan suasana di halaman kantor telah dipenuhi warga yang kecewa dan melampiaskan isi hati mereka.

Anak itu mendapat informasi dari orang-orang di luar pengadilan bahwa hakim PN menolak gugatan.

Begitu mendapatkan informasi ia menjerit keras.

"Saya rela tidak bekerja demi menjaga ibu saya selama ayah masih ditahan. Ternyata setelah saya tahu ayah saya tidak bebas saya sangat kecewa dengan keputusan hakim," katanya sambil bercucuran air mata dan memeluk ibunya yang tidak mampu berkata-kata.

Sampai malam ia dan ibunya masih bertahan di PN Batam. Mereka tak kuat menerima kenyataan bahwa sang ayah, sang pencari nafkah masih akan mendekam lama di tahanan.

"Ya Allah, ya Allah!"jeritnya di luar pagar PN Batam.

Saat pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal di salah satu ruang sidang, Hakim Yudith Wirawan di ruang sidang, tampak keluarga dan warga Rempang yang hadir mendengarkan dengan pasti putusan hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved