KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang, Kejati Kepri Tetapkan Oknum Pejabat Eksekutif

Korupsi BPR Tanjungpinang terus bergulir. Penyidik Kejati Kepri menetapkan oknum pejabat eksekutif sebagai tersangka.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KORUPSI BPR BESTARI TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso mengungkap penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Bank BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023, Jumat (10/11). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pinda korupsi dan pencucian uang pada Bank BPR Bestari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso menyampaikan, tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri berinisial AF.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF yakni melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Dari perbuatan tersangka, untuk estimasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar.

"Posisi jabatan AF yang ditetapkan tersangka ini merupakan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang," terangnya, Jumat (10/11/2023).

Denny juga menambahkan, dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Den Yealta Tersangka Kasus Korupsi di Kepri, Ketua RT Ungkap Keseharian Warganya

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tindak pidana pencucian uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

DIREKTUR Bantah Ada Korupsi

Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau PD BPR Bestari Tanjungpinang, Machbub Junaydi sebelumnya buka suara terkait langkah penyidik Kejati Kepri.

Tepatnya dugaan penyelewengandana nasabah di PD BPR Bestari Tanjungpinang ini.

Machbub awalnya enggan berkomentar terkait dugaan penyelewengan dana nasabah oleh oknum pejabat operasional itu.

Namun ia akhirnya berkomentar setelah TribunBatam.id mengajukan beberapa pertanyaan yang membutuhkan konfirmasi.

Salah satunya langkah PD BPR Bestari setelah penyidik Kejati Kepri memutuskan untuk menyelidiki dugaan korupsi di sana.

“Kami ikuti proses ya. Bukan korupsi lebih tepatnya fraud atau penyelewengan dana,” kata Machbub yang ditemui sesudah jam istirahat siang, Kamis (20/7/2023).

Aktivitas PD BPR Bestari tampak berjalan normal meski penyidik Kejati Kepri menempuh langkah hukum.

Baca juga: Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Bebas, Intel Kejati Kepri Masih Cari

Terlihat ada 4-5 orang nasabah yang datang membawa dokumen di tangannya.

Tak ada tanda-tanda bank milik Pemerintah Daerah itu sepi nasabah.

Machbub mengungkap jika PD BPR Bestari sudah menyelesaikan persoalan itu.

Pria berkacamata menyebut jika sejumlah dana yang diselewengkan oknum pejabat operasional PD BPR Bestari saat ini sudah dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan khususnya perbankan.

“Sekarang kan sudah naik ke Kejati Kepri ya, kita ikuti saja prosesnya,“ sebutnya.

Machbub pun menyampaikan sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberhentikan Direktur Utama PD BPR Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya fraud atau penyelewengan dana nasabah.

Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan, proses pemberhentian Direktur Utama dilakukan ketika rapat umum kuasa pemilik modal luar biasa beberapa waktu lalu.

“Pegawai BPR Bestari juga ikut dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri. Masih sebatas dimintai keterangan,” bebernya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved