Buronan Korupsi Sembunyi Sampai Singapura, Tertangkap saat Pulang ke Rumah

Setidaknya dua tahun sudah buronan korupsi ini bersembunyi hingga Singapura untuk menghindari kejaran petugas. Sampai ia ditangkap di rumahnya.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
BURONAN KORUPSI SEMBUNYI HINGGA SINGAPURA - Dua tahun lebih buronan korupsi ini bersembunyi hingga Singapura untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Berakhir sudah pelarian Akmad Badui, buronan kasus korupsi proyek rehab jalan tahun 2019 hingga Rp 3 Miliar.

Sebab, pria yang buron sejak 2021 ini dilaporkan bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum sampai negeri singa tetangga Batam, Singapura.

Selain ke Singapura, ia dilaporkan juga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum yang memburunya.

Tetapi itu semua berakhir setelah Tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejari Muara Enim dan Polda Sumsel menangkapnya Senin (13/11/20230 sekira pukul 21.15 WIB.

Yang bersangkutan ditangkap saat berada di rumahnya, di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Buronan kasus korupsi rehab jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten MuaraEnim itu akhirnya tak bisa kabur lagi.

Baca juga: Hubungan Singapura dan Israel serta Sikap Negeri Singa Memandang Palestina

Buronan kasus korupsi sembunyi hingga Singapura
BURONAN KORUPSI KABUR HINGGA SINGAPURA - Buronan korupsi proyek rehab jalan desa hingga Rp 3 Miliar saat ditangkap tim TABUR Kejari Muara Enim di Jl Trikora Lr. Arisan Kelurahan Demang Lebar Daun, Senin, (13/11/2023) pukul 21.00 WIB. Dua tahun ia kabur dari kejaran aparat penegak hukum hingga sempat bersembunyi di Negeri Singa, Singapura.

Penetapan tersangka Akmad Badui itu dipertegas dengan keluarnya surat penetapan tersangka bernomor B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Surat itu menjelaskan bahwa tindakan dugaan korupsi itu telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain,yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp373.141.-195,70.

"Namun ketika akan ditahan, dia tidak kooperatif dan melarikan diri," ujar Kasi Intelejen Muara Enim, Anjasra Karya, Selasa (14/11/2023) melansir BangkaPos.com.

Selain kmad Badui, ada dua terdakwa lain yang juga terjerat dalam kasus ini.

Serta sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Keduanya bahkan telah mendapat vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: Singapura Indonesia Sepakati UU Ekstradisi, Buronan di Negeri Singa Siap Siap

Keduanya adalah Hasbullah STMM selaku PPK yang dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dipidana 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti sela-ma 3 bulan kurungan tetap dalam tahanan.

Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved