Buronan Korupsi Sembunyi Sampai Singapura, Tertangkap saat Pulang ke Rumah

Setidaknya dua tahun sudah buronan korupsi ini bersembunyi hingga Singapura untuk menghindari kejaran petugas. Sampai ia ditangkap di rumahnya.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
BURONAN KORUPSI SEMBUNYI HINGGA SINGAPURA - Dua tahun lebih buronan korupsi ini bersembunyi hingga Singapura untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. 

Apabila 1 bulan tidak ter-penuhi, maka harta benda disita dan dilelang.

Jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan ber-dasarkan Putusan PNPALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PlgTanggal 27 September2021.

Selain itu, ada juga terdakwa Alex Sandri AN selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Akhmad Badui SE.

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara,denda Rp100 juta, ataudl diganti selama 6 bulan.

Baca juga: Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan mem-bayar uang penganti Rp50 juta.

Jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PNPALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PlgTanggal 27 September 2021.

"Saat ini, Tersangka Akmad Badui SE ditangkapdan dititipkan sementara selama 1x24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selan-jutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pi-dana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim," ujarnya.(TribunBatam.id) (BangkaPos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved