PENEMUAN MAYAT DI BATAM

Kronologis Pembunuhan di Batam Korbannya ASN, Minta Rp 50 M Buat Ikut Pemilu 2024

Polisi mengungkap kronologis pembunuhan di Batam dimana korbannya seorang wanita ASN Pemprov Sumut. Motifnya pun terungkap.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN ASN DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Rabu (15/11/2023). Ia menjelaskan kronologis hingga motif tersangka nekat menghabisi nyawa istri sirinya itu. 

Sementara tujuh botol lainnya di taruh di atas kain yang sudah di bentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.

Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut.

Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak.

Namun rencana pelaku gagal yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.

Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.

"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.

Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.

"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.

Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.

Tersangka, dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 kuhpidana atau pasal 361 Kuhpidana, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved