BATAM TERKINI

Panduan Kirim Jenazah Via Pesawat dari Batam, Ini Dokumen yang Mesti Dilengkapi

Simak panduan kirim jenazah via pesawat dari Batam, dokumen yang mesti disiapkan dan perkiraan biaya yang dikeluarkan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Petugas dan keluarga korban mengangkut jenazah untuk dipacking dan dimuat dalam kargo bagasi pesawat di kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (16/11/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengiriman jenazah via pesawat menjadi pilihan bagi warga yang ingin mendapat layanan cepat.

Layaknya pengiriman jalur express, pengiriman jenazah bisa tiba di lokasi tujuan hanya dalam hitungan jam.

Hanya saja, pengiriman jenazah tak semudah mengirim barang pada umumnya menggunakan ekspedisi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Bagi warga Batam yang belum tahu bagaimana syarat pengiriman jenazah menggunakan angkutan udara di Batam, berikut penjelasan lengkapnya.

Ada dua cara pengiriman jenazah, pertama pengiriman dilakukan pihak rumah sakit hingga ke tempat tujuan.

Pada proses ini, keluarga korban tinggal membayar biaya yang telah ditetapkan manajemen rumah sakit. Semua dokumen diurus petugas rumah sakit alias keluarga duka terima bersih.

Hanya saja, biaya pengurusan untuk cara pertama ini memakan biaya yang lebih tinggi. Tergantung rute, maupun lokasi tujuan pengiriman jenazah. Harganya variatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 35 juta.

Baca juga: Cara Pesan Taksi Online di Bandara Hang Nadim Batam, Beroperasi Hari Ini

Sedangkan untuk cara kedua, pihak keluarga duka dapat mengurusnya secara mandiri.

Hanya saja, untuk cara kedua ini pihak keluarga duka akan lebih sibuk untuk mengurus dokumen keperluan perjalanan atau pengiriman jenazah ke lokasi tujuan.

Adapun dokumen atau persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya :

1. Surat keterangan kematian

Surat ini dapat diurus dari rumah sakit, tempat korban dirawat hingga menghembuskan napas terakhir. Biasanya pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat tersebut.

Berbeda jika korban meninggal bukan dirumah akibat sakit, harus mengurus surat keterangan pengantar dari RT dan RW.


2. Surat keterangan pengawetan atau formalin dari rumah sakit atau layanan kesehatan, klinik

Dokumen ini dibutuhkan petugas di bandara untuk memastikan bahwa jenazah sudah diawetkan, sehingga tidak berdampak pada barang cargo lainnya dalam bagasi bandara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved